Standar Penjaminan Mutu:
- UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 52
- PP No 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri:
- PERMENRISTEKDIKTI No. 44/2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- PERMENDIKBUD 40/2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan TinggI
- PERMENDIKBUD 87/2014 Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi
Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal
- SPMI: Fakultas dan Prodi.
- SPME: LAM PT-KES, AUN QA, Akreditasi Internasional
- Organisasi Penjaminan Mutu:
- Universitas: Badan Penjaminan Mutu (BPM)
- Fakultas: Satuan Penjaminan Mutu (SPM)
- Prodi: Gugus Penjaminan Mutu (GPM)
Tupoksi SPM:
- Mengkoordinasikan aktifitas penjaminan mutu (akademik dan non akademik) di tingkat fakultas
- Menyusun dan mengembangkan system dokumentasi mutu yang terdiri dari:
- Sasaran Mutu Fakultas (Target Kinerja / Renstra)
- Instruksi Kerja
- Borang dan dokumen pendukung lainya
- Melakukan monev aktifitas dan program dalam mencapai sasaran mutu
- Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal dan eksternal pada program studi
- Memonitor dan memastikan tindak lanjut hasil temuan audit internal dan eksternal telah dilaksanakan
- Bersama KPS mengkoordinasikan pelaksanaan akreditasi atau re-akreditasi program studi
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pengukuran kinerja di fakultas dan program studi
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pengukuran kepuasan layanan di Fakultas dan Program studi
- Menyiapkan dan menyusun bahan RTM Fakultas
- Mengkoordinasi GPM dalam melaksanakan penjaminan mutu program studi
Tupoksi GPM:
- Bersama KPS mengkoordinasikan aktifitas penjaminan mutu akademik dan non akademik di tingkat program studi
- Bersama KPS menyusun dan mengembangkan siste dokumentasi mutu:
- Sasaran mutu
- Spesifikasi prodi
- Instruksi kerja
- Borang dan dokume pendukung lainya
- Laporan Evaluasi Diri
- Bersama KPS melakukan persiapan untuk kepentingan akreditasi atau reakreditasi
- Membantu KPS memonitor dan mengevaluasi aktifitas program kerja dalam rangka pencapaian sasan mutu sesuai renstra prodi secara regular
- Memonitor dan memastikan tindak lanjut hasil temuan audit internal dan eksternal telah dilaksanakan
Capaian Fakultas: